Senin, 24 Oktober 2016

3 Syarat Penerapan Rate Asuransi Mobil Oleh OJK

Apa itu OJK? Bagi Anda yang sudah lama menggunakan asuransi pun mungkin masih ada yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan OJK.

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan otoritas jasa keuanganan untuk asuransi adalah batas maksimal harga premi atau kesepakatan harga premi antar suatu jenis asuransi dari pemerintah untuk perusahaan-perusahaan asuransi, Hal ini penting guna menciptakan suasana persaingan yang sehat dan adil antar perusahaan asuransi, tanpa ada yang lebih murah (agar semua nasabah beralih padanya) atau terlalu mahal dari harga premi di pasaran sehingga akan merugikan nasabah.

Penetapan rate OJK asuransi mobil ini tentunya tidak main-main atau sembarangan, salah satu lembaga pemerintah di bidang pengawasan keuangan para pengusaha sektor jasa seperti asuransi ini memiliki syatrat dan ketentuannya sendiri dalam menentukan persenan.

Berikut ini 3 syarat penerapan rate ojk asuransi mobil:


1. Jenis mobil

Selain untuk menentukan premi, jenis mobilmerupakan poin terpenting dalam menentukan rate OJK suatu kendaraan. Kenapa? Karena jenis kendaraan pastilah berpengaruh pada harga premi suatu asuransi, sedangkan asuransi sendiri juga mengacu kepada rate OJK. Jenis kendaraannya untuk mobi lsendiri meliputi: apa merek mobil tersebut? Apakah termasuk ke dalam bus, truk, mobil pick up, atau mobil pribadi biasa.

2. Berapa nilai mobil tersebut

Nilai mobil dalam OJK terbagi menjadi 5 kategori, yaitu:

Kategori 1 = < Rp. 125.000.000

Kategori 2 = Rp. 125.000.000 – Rp. 200.000.000

Kategori 3 = Rp. 200.000.000 – Rp. 400.000.000

Kategori 4 = Rp. 400.000.000 – Rp. 800.000.000

Kategori 5 = > Rp. 800.000.000

3. Nomor plat mobil atau wilayah mobil

Dimana mobil tersebut beroperasi?

Rate OJK asuransi mobil terbagi ke dalam beberapa wilayah: wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.Sumatera dan sekitarnya termasuk ke dalam wilayah 1, wilayah 2 meliputi Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sedangkan daerah lainnya adalah termasuk ke dalam wilayah 3. Setiap wilayah tersebut pun masih dibagi lagi ke dalam wilayah atas atau wilayah bawah (batas atas dan batas bawah).

Setiap pembagian nilai atau persenan dari ketiga kategori yang tersebut di atas sebenarnya ditentukan juga oleh besarnya resiko mobil tersebut: semakin besar jenis mobil maka resiko semakin besar, semakin mahal mobil resikonya juga akan semakin besar, dan semakin mobil tersebut berada di cakupan wilayah yang beresiko maka resikonya juga otomatis akan lebih besar. Besarnya resiko itulah yang akan mempengaruhi jaminan asuransi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang menangani mobil Anda. Maka, asuransi yang bisa dibilang sebagai tabungan Anda di masa depan, harga preminya tergantung juga dari rate OJK yang pasti juga sudah memikirkan resiko mobil tersebut.